Skema Baru Pajak Kripto Indonesia Berlaku, Begini Perbandingannya dengan AS hingga Jepang
Pemerintah Indonesia resmi menerapkan skema pajak baru untuk aset kripto per 1 Agustus 2025. Peraturan ini merupakan respons terhadap maraknya perdagangan kripto yang terus meningkat di dalam negeri. Pajak atas transaksi dan keuntungan dari aset digital kini lebih terstruktur dan memiliki dasar hukum yang lebih kuat. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara ringkas kebijakan pajak kripto terbaru Indonesia, lalu membandingkannya dengan beberapa negara besar lainnya seperti Amerika Serikat, Jepang, dan India.
Skema Baru Pajak Kripto Indonesia Berlaku, Begini Perbandingannya dengan AS hingga Jepang
Skema baru ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menetapkan dua jenis pajak utama untuk transaksi kripto, yakni Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Untuk setiap transaksi aset kripto di bursa yang terdaftar, pemerintah mengenakan:
-
PPh sebesar 0,1% dari nilai transaksi.
-
PPN sebesar 0,11% dari nilai transaksi.
Jika transaksi dilakukan di luar platform resmi, tarifnya lebih tinggi yakni 0,2% untuk PPh dan 0,22% untuk PPN. Tujuannya jelas, yaitu mendorong investor untuk bertransaksi di bursa yang diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Dampak Bagi Investor dan Pelaku Industri
Dengan diberlakukannya skema ini, pelaku pasar—baik investor ritel maupun pelaku usaha seperti exchanger—harus lebih berhati-hati dalam mencatat transaksi. Bursa dan pedagang fisik aset kripto kini wajib memungut, menyetor, dan melaporkan pajak kepada negara.
Bagi investor kecil, pemotongan langsung dari transaksi bisa membuat hasil keuntungan menjadi lebih tipis. Namun, regulasi ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem yang lebih sehat, legal, dan transparan di dunia kripto Indonesia.
Perbandingan dengan Amerika Serikat
Di Amerika Serikat, Internal Revenue Service (IRS) mengklasifikasikan aset kripto sebagai properti, bukan mata uang. Karena itu, setiap keuntungan dari penjualan kripto akan dikenakan pajak capital gain.
-
Jika seseorang memegang aset kurang dari setahun, akan dikenakan pajak short-term capital gain yang setara dengan tarif pajak penghasilan (bisa mencapai 37%).
-
Jika memegang lebih dari setahun, dikenakan long-term capital gain dengan tarif yang lebih rendah, sekitar 0–20%.
Pajak di AS lebih berat secara nominal, tapi bergantung pada keuntungan bersih, bukan dari nilai transaksi.
Perbandingan dengan Jepang
Jepang juga mengenakan pajak atas keuntungan dari kripto sebagai pendapatan miscellaneous. Artinya, penghasilan dari kripto digabung dengan pendapatan lain dan dikenakan pajak progresif antara 5% hingga 45%.
Jepang termasuk ketat dalam pelaporan, dan investor wajib mencatat setiap pergerakan kripto, termasuk saat melakukan swap antar token.
Perbandingan dengan India
India menetapkan kebijakan pajak kripto yang cukup keras. Sejak 2022, negara ini mengenakan pajak tetap 30% atas keuntungan dari aset kripto, tanpa memperbolehkan pemotongan kerugian atau biaya lainnya. Selain itu, pemerintah juga mengenakan 1% TDS (Tax Deducted at Source) untuk setiap transaksi, yang otomatis dipotong oleh bursa.
Skema ini membuat volume perdagangan kripto di India menurun drastis, karena investor merasa terlalu dibebani.
Posisi Indonesia di Tengah Regulasi Global
Skema baru Indonesia masih tergolong moderat jika dibandingkan dengan negara lain. Pajak rendah atas transaksi, bukan keuntungan, menjadikan sistem ini mudah diimplementasikan. Meski ada kritik soal dampaknya bagi investor kecil, transparansi dan kepastian hukum tetap menjadi keunggulan.
Selain itu, dengan diberlakukannya sistem ini, pemerintah Indonesia secara resmi mengakui aset kripto sebagai komoditas digital legal yang bisa diperdagangkan secara sah.
Penutup: Menuju Regulasi Kripto yang Lebih Matang
Penerapan skema pajak baru ini menjadi tonggak penting dalam pengawasan aset digital di Indonesia. Meskipun belum sempurna, langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengatur aset kripto dengan lebih baik, seiring dengan meningkatnya partisipasi masyarakat dalam ekonomi digital. Di tengah perkembangan global, Indonesia tampak memilih jalan tengah antara perlindungan investor dan kepentingan negara.
Baca juga: Perkuat Ekonomi Kalbar PTP Nonpetikemas-Terminal KijingTambahAlat
Related Posts

Mendag Sebut Eropa Mulai Lunak soal Larangan Produk Sawit cs
Mendag Sebut Eropa Mulai Lunak soal Larangan Produk Sawit cs Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa sikap Uni Eropa terhadap larangan impor produk sawit dan komoditas strategis Indonesia lainnya mulai melunak. Hal ini menjadi angin…

Panduan Lengkap Untuk Bisnis Anda Cara Menghitung Modal Akhir
Panduan Lengkap Untuk Bisnis Anda Cara Menghitung Modal Akhir Dalam dunia usaha yang dinamis dan kompetitif, kemampuan untuk memahami dan mengelola kondisi keuangan perusahaan merupakan aspek yang tidak dapat diabaikan. Salah satu indikator keuangan yang…

Tiga Rekomendasi Kelas Bisnis Instagram Terbaik Ada yang Gratis
Tiga Rekomendasi Kelas Bisnis Instagram Terbaik Ada yang Gratis Di era digital saat ini, media sosial bukan hanya sekadar sarana interaksi sosial, tetapi juga telah berkembang menjadi alat strategis dalam dunia bisnis. Salah satu platform…