BGN Minta Tambahan Dana Rp50 Triliun di Tengah Rendah Penyerapan Anggaran
Badan Geologi Nasional (BGN) tengah menjadi sorotan publik setelah mengajukan permintaan tambahan anggaran sebesar Rp50 triliun untuk mendukung pelaksanaan sejumlah program strategis.
Permintaan tersebut diajukan di tengah kondisi di mana realisasi penyerapan anggaran lembaga itu sendiri masih tergolong rendah pada tahun berjalan. Hal ini menimbulkan pertanyaan dari kalangan legislatif, pengamat anggaran, dan masyarakat luas mengenai urgensi tambahan dana yang cukup besar tersebut.
Alasan Permintaan Tambahan Anggaran
Menurut BGN, tambahan anggaran sebesar Rp50 triliun dibutuhkan untuk mendanai berbagai proyek prioritas nasional yang bersifat jangka panjang, seperti pemetaan sumber daya geologi
mitigasi bencana, eksplorasi energi baru dan terbarukan, serta penguatan sistem pemantauan gunung api dan sesar aktif.
Pihak BGN menegaskan bahwa investasi di sektor geologi bersifat strategis karena menjadi fondasi dalam mendukung pembangunan infrastruktur, energi, dan pengelolaan risiko bencana.
Penyerapan Anggaran yang Masih Rendah
Meski memiliki berbagai program prioritas, catatan realisasi anggaran BGN hingga semester pertama tahun ini masih belum menunjukkan kinerja optimal. Berdasarkan data yang disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI, penyerapan anggaran BGN
baru mencapai 38% dari total pagu tahun berjalan. Hal ini memunculkan kekhawatiran bahwa tambahan anggaran yang diminta tidak akan terserap secara efektif apabila masalah tata kelola anggaran internal belum diselesaikan.
Respons DPR dan Pemerhati Anggaran
Sejumlah anggota DPR mempertanyakan rasionalitas dari permintaan tambahan anggaran yang sangat besar tersebut. Beberapa legislator menilai bahwa sebelum mengajukan penambahan anggaran, BGN harus terlebih dahulu menunjukkan kinerja optimal dengan menyerap anggaran yang telah tersedia secara efisien dan akuntabel.
Mereka juga mendorong BGN untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program yang belum berjalan maksimal.
Pentingnya Tata Kelola dan Evaluasi Program
Pengamat kebijakan publik dari Lembaga Kajian Anggaran Negara (LKAN) menyebutkan bahwa pengajuan tambahan anggaran sebesar Rp50 triliun di tengah rendahnya penyerapan adalah sinyal perlunya perbaikan perencanaan anggaran di level institusi.
LKAN menekankan bahwa setiap lembaga negara, termasuk BGN, wajib menyusun program berdasarkan analisis kebutuhan, bukan sekadar target nominal belanja. Evaluasi berbasis kinerja dan transparansi anggaran menjadi kunci untuk mendapatkan kepercayaan publik.
Dampak Strategis Program Geologi bagi Negara
Meski permintaan tambahan anggaran ini diperdebatkan, tak dapat disangkal bahwa peran BGN dalam pengembangan data
geologi nasional sangat vital. Informasi geologi sangat penting bagi pengambilan keputusan di bidang pertambangan, mitigasi bencana alam, perencanaan wilayah
dan ketahanan energi nasional. Apabila dikelola dengan baik, program-program geologi tersebut dapat mencegah kerugian besar di masa
depan, terutama terkait potensi bencana dan eksploitasi sumber daya alam.
Perlu Penguatan SDM dan Teknologi
Salah satu alasan rendahnya penyerapan anggaran yang diungkapkan BGN adalah keterbatasan dalam kapasitas sumber daya manusia serta sistem pelaksanaan proyek berbasis teknologi tinggi.
Untuk itu, BGN berencana menggunakan sebagian anggaran tambahan tersebut untuk meningkatkan kompetensi
tenaga ahli dan membangun laboratorium serta pusat data geologi yang modern. Namun, rencana ini tetap membutuhkan pengawasan ketat agar implementasinya sesuai dengan sasaran.
Kesimpulan dan Tuntutan Akuntabilitas
Permintaan tambahan dana Rp50 triliun oleh BGN memunculkan dinamika penting dalam pengelolaan anggaran publik. Di satu sisi, program-program geologi memiliki dampak jangka
panjang yang strategis bagi negara. Namun di sisi lain, permintaan tersebut harus dibarengi dengan komitmen kuat terhadap efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
Masyarakat dan lembaga pengawas publik berharap agar setiap rupiah yang digelontorkan dari APBN benar-benar membawa manfaat dan bukan sekadar menambah beban anggaran negara.
Baca juga: OJK Ungkap Premi Asuransi Kesehatan Naik 43,01% pada 2024