Tata Cara Pendaftaran BPJS Bagi Ketenagakerjaan Yang Lengkap sebagai lembaga negara yang menyelenggarakan program jaminan sosial, memberikan sejumlah perlindungan dan manfaat kepada masyarakat pekerja di Indonesia.
Untuk memperoleh perlindungan tersebut, masyarakat perlu terlebih dahulu mendaftarkan diri sebagai peserta dan secara rutin membayar iuran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan terbagi ke dalam beberapa kategori utama berdasarkan jenis pekerjaan dan hubungan kerja. Di antaranya adalah peserta kategori Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), Jasa Konstruksi (Jakon), serta Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Masing-masing kategori peserta memiliki prosedur pendaftaran dan persyaratan dokumen yang berbeda. Berikut uraian lengkap mengenai tata cara dan persyaratan administrasi untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan jenis kepesertaan.
Tata Cara Pendaftaran BPJS Bagi Ketenagakerjaan
1. Pendaftaran Peserta Penerima Upah (PU)
Kategori peserta Penerima Upah mencakup karyawan yang bekerja di bawah perusahaan atau institusi yang memberikan upah tetap secara berkala. Untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam kategori PU, perusahaan selaku pemberi kerja bertanggung jawab dalam proses pendaftaran karyawan mereka.
Proses pendaftaran dapat dilakukan melalui dua jalur, yaitu secara daring melalui sistem online, ataupun secara langsung dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Berikut langkah-langkah pendaftaran secara langsung:
-
Perwakilan perusahaan datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
-
Mengisi formulir pendaftaran perusahaan dan formulir data pekerja.
-
Mengambil nomor antrian dan menunggu panggilan dari petugas.
-
Menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan untuk diverifikasi.
-
Menerima rincian jumlah iuran yang wajib dibayarkan.
-
Melakukan pembayaran iuran pertama.
-
Menerima bukti pendaftaran berupa sertifikat kepesertaan dan kartu peserta.
Dokumen yang harus dilampirkan dalam proses pendaftaran peserta PU meliputi:
-
Formulir pendaftaran pemberi kerja atau badan usaha.
-
Formulir pendaftaran atau perubahan data pekerja.
-
Formulir laporan rinci pembayaran iuran pekerja.
-
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.
-
Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik atau penanggung jawab perusahaan.
-
KTP seluruh tenaga kerja yang akan didaftarkan.
-
Surat izin usaha, surat izin tempat usaha, atau Nomor Induk Berusaha (NIB).
2. Pendaftaran Peserta Bukan Penerima Upah (BPU)
Peserta kategori BPU mencakup pekerja mandiri atau individu yang bekerja secara independen, seperti pedagang, petani, sopir, seniman, dan berbagai profesi lainnya yang tidak menerima gaji dari perusahaan tertentu.
Proses pendaftaran peserta BPU juga tersedia dalam dua pilihan, yakni secara daring melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, atau datang langsung ke kantor cabang. Untuk pendaftaran online, masyarakat dapat mengakses tautan resmi di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu.
Langkah-langkah pendaftaran secara daring adalah sebagai berikut:
-
Mengakses situs pendaftaran khusus peserta BPU.
-
Mengisi formulir pendaftaran digital yang tersedia.
-
Melampirkan data diri, termasuk alamat email aktif.
-
Melakukan pembayaran iuran sesuai dengan program yang dipilih.
-
Setelah pembayaran berhasil, peserta akan menerima bukti keikutsertaan dalam bentuk sertifikat elektronik.
Syarat administrasi untuk peserta BPU tergolong sederhana. Peserta hanya perlu menyiapkan:
-
KTP yang masih berlaku.
-
Alamat email yang aktif untuk keperluan verifikasi dan komunikasi.
3. Pendaftaran Peserta Jasa Konstruksi (Jakon)
Peserta Jakon adalah tenaga kerja yang terlibat dalam proyek-proyek konstruksi. Dalam kategori ini, pendaftaran tidak dilakukan oleh pekerja itu sendiri, melainkan oleh pihak penyedia jasa konstruksi atau pelaksana proyek.
Pendaftaran peserta Jakon dapat dilakukan melalui situs khusus di https://ejakon.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Langkah pendaftaran secara daring meliputi:
-
Melakukan registrasi dengan memilih opsi ‘Pendaftaran’ atau ‘Buat User’.
-
Mengisi data yang diminta seperti email dan captcha, kemudian mengklik tombol ‘Daftar’.
-
Melakukan verifikasi pendaftaran melalui email yang telah didaftarkan.
-
Mengisi informasi proyek konstruksi secara lengkap.
-
Sistem akan mengeluarkan kode pembayaran iuran.
-
Setelah pembayaran dilakukan, sistem akan mengeluarkan sertifikat digital yang dapat dicetak.
Dokumen pendukung yang perlu disiapkan untuk pendaftaran peserta Jakon meliputi:
-
Data jumlah tenaga kerja, jenis pekerjaan, dan upah sesuai klasifikasi pekerjaan jika menggunakan skema perhitungan berdasarkan nilai kontrak.
-
Apabila perhitungan menggunakan skema nilai upah, maka diperlukan data lengkap mengenai masing-masing pekerja dan upah yang diterima.
-
Salinan kontrak kerja atau Surat Perintah Kerja (SPK) sebagai bukti pelaksanaan proyek.
-
Dalam kasus proyek perorangan, dokumen dapat diganti dengan surat keterangan dari instansi terkait atau dokumen rencana anggaran biaya (RAB).
Pentingnya Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Dengan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, masyarakat memperoleh perlindungan sosial terhadap risiko yang mungkin terjadi selama bekerja, seperti kecelakaan kerja, kematian, kehilangan pekerjaan, hingga jaminan hari tua. Setiap kategori peserta memiliki program perlindungan yang disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan masing-masing.
Baca Juga : Harga Emas Hari Ini 6 Juni Tahun 2025: Cek Rincian Di Raja Emas
Untuk itu, seluruh pekerja di Indonesia, baik yang bekerja di sektor formal maupun informal, sangat dianjurkan untuk segera mendaftarkan diri atau perusahaannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan guna mendapatkan manfaat optimal dari jaminan sosial ketenagakerjaan.
Informasi lebih lanjut mengenai program, prosedur, serta simulasi iuran dapat diperoleh melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau langsung di kantor layanan terdekat.