Penjual Hewan Kurban Disurabaya Wajib Tahu Tentang Mekanisme melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) menetapkan sejumlah regulasi baru bagi pedagang hewan kurban yang akan membuka lapak penjualan di berbagai titik Kota Pahlawan.
Regulasi tersebut bertujuan untuk menjamin kelayakan, keamanan, dan kesehatan hewan kurban, serta menjaga ketertiban umum di lingkungan masyarakat.
Kepala DKPP Kota Surabaya, Antiek Sugiharti, dalam keterangannya kepada wartawan di Balai Kota pada Kamis (15/5/2025), menegaskan bahwa para pedagang wajib mengikuti sejumlah prosedur administratif dan teknis sebelum dapat menjalankan aktivitas penjualan hewan kurban di wilayah Surabaya.
Menurut Antiek, sistem perizinan untuk lalu lintas ternak kini telah mengalami perubahan. Bila sebelumnya pengurusan izin dilakukan melalui aplikasi lokal Surabaya Single Window (SSW) Alfa, maka mulai tahun ini, para pedagang harus menggunakan platform nasional yaitu Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional Terintegrasi Indonesia (iSIKHNAS). Sistem ini merupakan platform resmi yang dikelola oleh Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
Penjual Hewan Kurban Disurabaya Wajib Tahu
“Melalui iSIKHNAS, pedagang dapat mengajukan permohonan izin dan rekomendasi lalu lintas ternak dari daerah asal ke daerah tujuan secara digital dan terpusat,” jelas Antiek.
Salah satu komponen utama dalam proses perizinan adalah rekomendasi lalu lintas ternak dari otoritas daerah asal hewan tersebut. Hal ini penting untuk menjamin bahwa hewan yang dikirim berasal dari lokasi bebas penyakit dan memiliki status kesehatan yang baik.
Di wilayah Kota Surabaya, DKPP juga menetapkan bahwa pedagang tidak hanya harus mengantongi izin dari otoritas kesehatan hewan, tetapi juga harus mendapatkan izin lokasi dari aparat pemerintah setempat seperti kelurahan dan kecamatan. Hal ini untuk memastikan bahwa lapak yang didirikan tidak mengganggu lingkungan sekitar dan tidak menyalahi aturan tata ruang wilayah.
Setelah seluruh dokumen izin lengkap, petugas dari DKPP akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi lapak yang telah didaftarkan. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa tempat penjualan hewan kurban memenuhi kriteria kelayakan. Beberapa syarat tersebut antara lain adalah lokasi yang aman dan bersih, tidak berada di tanah sengketa, serta tidak berdekatan dengan kawasan peternakan aktif.
“Kami melarang pendirian lapak di dekat daerah peternakan. Karena apabila terjadi penularan penyakit, maka risiko penyebarannya akan lebih besar dan cepat,” ujar Antiek.
Standar Kesehatan Hewan Kurban
Selain kelengkapan administrasi dan lokasi, hewan yang dijual juga harus memenuhi standar kesehatan tertentu. Antiek menegaskan bahwa setiap hewan kurban yang masuk ke Surabaya harus telah menjalani vaksinasi minimal satu kali, khususnya terhadap penyakit-penyakit menular seperti penyakit mulut dan kuku (PMK) serta lumpy skin disease (LSD).
Tidak hanya itu, setiap hewan kurban juga harus disertai dengan dokumen resmi berupa Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang dikeluarkan oleh otoritas veteriner dari daerah asal. Dokumen ini merupakan bukti bahwa hewan yang dikirim telah melewati pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh dan layak untuk dikurbankan.
“Sebagai contoh, jika hewan berasal dari Kabupaten Nganjuk, maka SKKH harus dikeluarkan oleh dokter hewan berwenang dari dinas peternakan kabupaten tersebut,” kata Antiek menjelaskan.
Setelah hewan-hewan tersebut tiba di Kota Surabaya, DKPP akan melakukan pemantauan tambahan di lapangan. Petugas pengawas akan memeriksa kondisi hewan secara berkala untuk mengantisipasi adanya penyakit yang mungkin belum terlihat saat keberangkatan.
“Kami tidak hanya menerima berkas. Di lapak-lapak penjualan, tim kami akan turun langsung untuk melakukan pengawasan fisik terhadap kondisi hewan. Kami ingin memastikan bahwa selama masa penjualan, tidak ada gejala penyakit yang muncul,” imbuhnya.
Mendorong Kepatuhan dan Edukasi Publik
Antiek juga menyampaikan bahwa DKPP tidak hanya berfokus pada aspek pengawasan, tetapi juga memberikan edukasi kepada pedagang dan masyarakat umum terkait pentingnya hewan kurban yang sehat dan layak. Salah satu upaya yang dilakukan adalah sosialisasi rutin kepada para pedagang melalui penyuluhan langsung maupun informasi digital.
“Kami memberikan pelatihan singkat bagi pedagang agar mereka memahami risiko kesehatan yang bisa muncul serta cara menjaga kebersihan dan kesehatan hewan. Kami ingin membangun budaya jual beli hewan kurban yang bertanggung jawab,” ucap Antiek.
Ia menambahkan bahwa edukasi ini penting mengingat masih banyak pedagang musiman yang belum memahami sepenuhnya tentang standar kesehatan hewan. Dengan adanya pendampingan dari pemerintah, diharapkan praktik jual beli hewan kurban tahun ini dapat berlangsung dengan lebih tertib dan aman.
Penutup
Seiring dengan meningkatnya kebutuhan hewan kurban menjelang Idul Adha, Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas jual beli hewan dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Langkah ini tidak hanya untuk menjaga kesehatan hewan dan manusia, tetapi juga untuk menciptakan ketertiban serta keadilan bagi seluruh pedagang dan konsumen.
Dengan penerapan sistem terintegrasi secara nasional, pemantauan ketat terhadap peredaran hewan, serta pendekatan edukatif kepada masyarakat, Pemerintah Kota Surabaya berharap penyelenggaraan Idul Adha tahun 2025 dapat berjalan dengan aman, sehat, dan penuh keberkahan.
Baca Juga : Prediksi Harga Dolar AS 14 Mei 2025, Rupiah Siap-Siap Loyo Lagi