0 Comments

Aset GBK Digenggaman Danantara, Bagaimana Nasib Hotel Sultan?

Perkembangan terbaru di kawasan strategis ibu kota Jakarta kembali mencuri perhatian. PT Danantara, anak usaha dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), secara resmi mendapatkan hak pengelolaan atas aset negara di kawasan Gelora Bung Karno (GBK).

Aset GBK Digenggaman Danantara, Bagaimana Nasib Hotel Sultan?
Aset GBK Digenggaman Danantara, Bagaimana Nasib Hotel Sultan?

Aset GBK Digenggaman Danantara, Bagaimana Nasib Hotel Sultan?

Namun, langkah ini memunculkan pertanyaan besar tentang salah satu bangunan ikonik yang berdiri di sana selama puluhan tahun: Hotel Sultan.

Keputusan ini bukan sekadar perubahan administratif. Ia menyangkut masa depan aset negara bernilai triliunan rupiah, warisan sejarah, kepentingan bisnis besar, dan tata kelola ruang publik. Lalu, apa sebenarnya yang terjadi? Dan ke mana arah nasib Hotel Sultan ke depan?


Sejarah Singkat Hotel Sultan dan Aset GBK

Hotel Sultan yang awalnya bernama Hilton Indonesia dibangun menjelang pelaksanaan Asian Games 1962, atas perintah

langsung Presiden Soekarno. Hotel ini berdiri di atas lahan negara yang menjadi bagian dari kawasan olahraga Gelora Bung Karno, tepat di jantung kota Jakarta.

Dengan luas lahan mencapai lebih dari 13 hektare, hotel ini menjadi salah satu penginapan terbesar di ibu kota.

Namun sejak awal, status kepemilikannya bukanlah hak milik penuh, melainkan hak guna bangunan (HGB) yang diberikan pemerintah kepada PT Indobuildco, perusahaan yang mengelola hotel tersebut selama lebih dari 50 tahun.

Namun, masa HGB yang diberikan telah habis pada tahun 2023. Inilah yang menjadi titik awal konflik hukum dan administrasi antara pengelola lama dan pemerintah.


Danantara Masuk Sebagai Pengelola Baru

PT Danantara, anak usaha dari PT Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), resmi mendapat mandat untuk mengelola kembali seluruh aset negara di kawasan GBK.

Pengelolaan ini dilakukan untuk memperkuat pengawasan dan pemanfaatan lahan milik negara sesuai amanat Presiden Joko Widodo dalam mempercepat optimalisasi aset negara yang selama ini dimanfaatkan oleh pihak swasta.

Dalam keterangan resminya, Danantara menyatakan bahwa:

“Kami akan mengelola kawasan Gelora Bung Karno secara menyeluruh untuk mendukung kepentingan nasional, termasuk pengembangan ruang terbuka hijau dan fasilitas publik.”

CERDAS4D Dengan ditunjuknya Danantara, seluruh kawasan GBK, termasuk lahan yang saat ini ditempati Hotel Sultan, secara de facto kembali berada di bawah kontrol negara.


Konflik Hukum dengan PT Indobuildco

PT Indobuildco, sebagai pihak yang selama puluhan tahun mengelola Hotel Sultan, tidak tinggal diam.

Mereka menyatakan bahwa masih memiliki hak sah atas pengelolaan hotel tersebut, mengklaim bahwa proses hukum terkait status lahan masih berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap.

Namun pemerintah melalui Kejaksaan Agung dan Kementerian Sekretariat Negara menegaskan bahwa:

  • HGB atas nama Indobuildco telah berakhir pada 4 Maret 2023.

  • Tidak ada perpanjangan hak yang disetujui atas lahan tersebut.

  • Pemerintah telah berulang kali menyurati Indobuildco untuk mengembalikan penguasaan fisik tanah, namun tidak ditanggapi.

Akibatnya, gugatan perdata dan permohonan pengosongan lahan pun diajukan oleh pihak negara.


Apa Saja Kepentingan di Balik Aset GBK?

Kawasan Gelora Bung Karno adalah salah satu lokasi paling premium di Jakarta. Ia berada di pusat perkantoran, pusat pemerintahan, fasilitas olahraga, dan ruang terbuka hijau yang kini menjadi perhatian utama pemerintah DKI dan pusat.

Beberapa rencana besar yang telah digulirkan pemerintah terkait kawasan ini antara lain:

  • Revitalisasi kawasan GBK sebagai pusat olahraga dan wisata publik.

  • Penambahan area hijau untuk mengurangi polusi dan memperbaiki tata ruang kota.

  • Optimalisasi aset negara yang tidak produktif.

Dengan dikelolanya lahan ini oleh Danantara, pemerintah ingin memastikan tidak ada lagi penguasaan lahan negara oleh pihak swasta tanpa izin yang sah atau melampaui jangka waktu.

Baca juga:BSI Tawarkan Solusi Digital BEWIZE, Targetkan Pertumbuhan Nasabah Korporat


Bagaimana Nasib Hotel Sultan?

Pertanyaan utama publik kini adalah: apakah Hotel Sultan akan dibongkar, direvitalisasi, atau tetap beroperasi?

Sampai saat ini, ada beberapa skenario yang mungkin terjadi:

  1. Pengosongan dan Pembongkaran
    Jika proses hukum memutuskan bahwa Indobuildco tidak lagi memiliki hak atas lahan, maka pemerintah bisa mengambil langkah pengosongan paksa dan membongkar bangunan yang berdiri tanpa izin.

  2. Negosiasi Ulang Kontrak Baru
    Pemerintah bisa menawarkan kerjasama baru dengan Danantara sebagai pemilik sah aset, dengan Indobuildco atau pihak lain sebagai operator.

  3. Revitalisasi oleh Pemerintah
    Jika pemerintah ingin mengubah fungsi kawasan untuk ruang publik atau fasilitas negara, Hotel Sultan bisa dibongkar dan digantikan dengan taman kota atau pusat kegiatan nasional.

  4. Alih Kelola ke BUMN Pariwisata
    Ada kemungkinan hotel tetap dipertahankan namun dialihkan operasinya kepada BUMN seperti Hotel Indonesia Natour (HIN) atau InJourney.

Sampai saat ini, pemerintah belum memberikan pernyataan final, karena proses hukum masih berjalan. Namun, tekanan publik terhadap pengembalian lahan negara semakin besar.


Pandangan Pakar dan Aktivis Tata Kota

Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga, menilai bahwa pemerintah sebaiknya memprioritaskan kepentingan publik.

“Daripada dijadikan hotel komersial, sebaiknya lahan ini dikembalikan fungsinya sebagai ruang hijau kota atau fasilitas olahraga, sesuai amanat awal kawasan GBK,” ujarnya.

Sementara itu, aktivis anti-korupsi dan pengamat kebijakan publik menyebut kasus ini sebagai contoh penting tentang

pengembalian aset negara yang selama ini ‘tersandera’ oleh kekuatan modal swasta.


Sikap Pemerintah: Tegas Tapi Bertahap

Pemerintah menyatakan tidak akan gegabah dalam mengambil alih lahan Hotel Sultan. Proses hukum tetap akan dihormati, namun prinsip pengelolaan aset negara harus ditegakkan.

Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, menyebut bahwa:

“Kami menghormati semua proses hukum. Tapi negara tidak boleh kalah dalam mengelola asetnya sendiri.”

Hal ini menjadi sinyal kuat bahwa negara kini serius dalam mereformasi pengelolaan aset BUMN dan barang milik negara, termasuk dalam menyelesaikan berbagai kasus penguasaan lahan seperti ini.


Kesimpulan: Awal Era Baru Tata Aset Negara

Dengan ditunjuknya Danantara untuk mengelola aset GBK, Indonesia memasuki era baru pengelolaan aset strategis milik negara.

Kasus Hotel Sultan menjadi contoh nyata bahwa pemerintah kini ingin mengembalikan kendali penuh atas ruang publik, aset vital, dan kawasan strategis yang sebelumnya dikuasai oleh swasta.

Meski masih melalui proses hukum, nasib Hotel Sultan tampaknya akan berubah. Baik dibongkar, dialihfungsikan

atau dikelola oleh operator baru, yang pasti adalah satu: negara mulai kembali merebut kendalinya atas tanahnya sendiri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts